Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN  UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa tolong-menolong Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh lantaran itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, lantaran tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada dikala yang berbahagia
dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh impian luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.

UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar. ***)
(3) Negara Indonesia ialah negara hukum.***)
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat , dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.****)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan bunyi yang terbanyak.
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan memutuskan Undang-undang Dasar. ***)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****)
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya sanggup memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden
dalam masa jabatannya berdasarkan Undang-Undang Dasar.***/****)
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
2
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.*)
(2) Presiden memutuskan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wapres harus seorang warga negara Indonesia semenjak kelahirannya
dan tidak pernah mendapatkan kewarganegaraan lain lantaran kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta bisa secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan kiprah dan
kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.***)
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wapres diatur lebih lanjut dengan undang-undang.***
)
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wapres dipilih dalam satu pasangan secara eksklusif oleh rakyat. ***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik
peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.***)
(3) Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan bunyi lebih dari lima puluh persen
dari jumlah bunyi dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen bunyi disetiap provinsi
yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil
Presiden.***)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wapres terpilih, dua pasangan calon yang
memperoleh bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara
langsung dan pasangan yang memperoleh bunyi rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.****)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wapres lebih lanjut diatur dalam undangundang.***)
Pasal 7
Presiden dan Wapres memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya sanggup dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wapres sanggup diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan
pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.***)
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres sanggup diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan
kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Dewan Perwakilan Rakyat
bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
pendapat bahwa Presiden dan/atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.***)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan
pelanggaran aturan tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden ialah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3) Pengajuan seruan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya sanggup dilakukan
dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir
dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat.***)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap Dewan
Perwakilan Rakyat tersebut paling usang sembilan puluh hari setelah seruan Dewan Perwakilan
Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.***)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wapres terbukti
melakukan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.*** )
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan
Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari semenjak Majelis Permusyawaratan Rakyat
menerima usul tersebut. ***)
3
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang dihadiri oleh sekurangkurangnya
¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang
hadir, setelah Presiden dan/atau Wapres diberi kesempatan memberikan klarifikasi dalam
rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)
Pasal 7C
Presiden tidak sanggup membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia digantikan oleh Wapres hingga habis masa jabatannya.*** )
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari,
Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk menentukan Wapres dari dua
calon yang diusulkan oleh Presiden.*** )
(3) Jika Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan kiprah Kepresidenan adalah
Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambatlambatnya
tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang
untuk menentukan Presiden dan Wapres dari dua pasangan calon Presiden dan wakil Presiden
yang diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik yang pasangan calon Presiden dan
Wakil Presidennya meraih bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya,
sampai berakhir masa jabatannya.****)
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan wakil Presiden bersumpah berdasarkan agama, atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat
sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-
Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia
(Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik – baiknya dan seadil – adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.*)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak sanggup mengadakan
sidang, Presiden dan Wapres bersumpah berdasarkan agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh
di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan
Mahkamah Agung.*)
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, menciptakan perdamaian
dan perjanjian dengan negara lain.****)
(2) Presiden dalam menciptakan perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akhir yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan
perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.***)
(3) Ketentuan lebih lanjut perihal perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.***)
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan hasilnya keadaan ancaman ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*
(3) Presiden mendapatkan penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.*)
4
Pasal 14
(1) Presiden memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung.*)
(2) Presiden memberi amnesti dan pembatalan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.*)
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undangundang.*)
Pasal l6
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas menunjukkan pesan yang tersirat dan pertimbangan
kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.****)
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus****)
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.*)
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.*)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.***)
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan tempat provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.** )
(2) Pemerintah tempat provinsi, tempat Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan.**)
(3) Pemerintahan tempat provinsi, tempat kabupaten, dan kota mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.** )
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah tempat provinsi,
kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.**)
(5) Pemerintahan tempat menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.**)
(6) Pemerintahan tempat berhak memutuskan peraturan tempat dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan kiprah pembantuan.** )
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan tempat diatur dalam undang-undang.** )
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan tempat provinsi, kabupaten, dan
kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan
kekhususan dan keragaman daerah.**)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan pemerintah tempat diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang.** )
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan tempat yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.**)
5
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat aturan adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.** )
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum.**)
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.**)
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.** )
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.*)
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.* )
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang
itu dihentikan diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.* )
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi
undang-undang.* )
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh
Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui,
rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.**)
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.** )
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar
ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.**
)
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan
Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan pendapat, serta
hak imunitas.** )
(4) Ketentuan lebih lanjut perihal hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan
Rakyat diatur dalam undang-undang.** )
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.*)
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak memutuskan peraturan pemerintah
sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan
yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut perihal tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.**)
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sanggup diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata
caranya diatur dalam undang-undang.**)
BAB VIIA***)
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.*** )
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota
Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.*** )
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.*** )
6
Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah sanggup mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undangundang
yang berkaitan dengan otonomi daerah, kekerabatan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.***)
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah; kekerabatan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat
dan daerah; serta menunjukkan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.*** )
(3) Dewan Perwakilan Daerah sanggup melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai
: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, kekerabatan pusat dan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta memberikan hasil pengawasannya itu
kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai materi pertimbangan untuk ditindaklanjuti.*** )
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah sanggup diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata
caranya diatur dalam undang-undang.***)
BAB VIIB***)
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun
sekali.*** )
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )
(3) Peserta pemilihan umum untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ialah partai politik.*** )
(4) Peserta pemilihan umum untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Daerah ialah perseorangan.*** )
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan
mandiri.***)
(6) Ketentuan lebih lanjut perihal pemilihan umum diatur dengan undang-undang.*** )
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.*** )
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk
dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah. ***)
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja
negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tahun yang lalu.***)
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undangundang.***)
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.***
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.***
Pasal 23D
Negara mempunyai suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan
independensinya diatur dengan undang-undang.***
7
BAB VIIIA ***)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23 E
(1) Untuk menyidik pengelolaan dan tanggung jawab perihal keuangan negara diadakan satu Badan
Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.*** )
(2) Hasil investigasi keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.*** )
(3) Hasil investigasi tersebut ditindaklanjuti oleh forum perwakilan dan/atau tubuh sesuai dengan
undang-undang.*** )
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.***)
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.*** )
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan mempunyai perwakilan di setiap
provinsi.*** )
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.***)
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan aturan dan keadilan.*** )
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undangundang.**
**)
Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan
oleh undang-undang.*** )
(2) Hakim Agung harus mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan
berpengalaman di bidang hukum.***)
(3) Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan
persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.*** )
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***)
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan aturan program Mahkamah Agung serta tubuh peradilan di
bawahnya diatur dengan undang-undang.***)
Pasal 24 B
(1) Komisi Yudisial bersifat berdikari yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta sikap hakim.***)
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang aturan serta
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.*** )
(3) Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.*** )
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.*** )
Pasal 24C***
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik dan memutus perselisihan perihal hasil pemilihan umum.*** )
(2) Mahkamah Konstitusi wajib menunjukkan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai
dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wapres berdasarkan Undang-Undang Dasar.*** )
8
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.***
(5) Hakim konstitusi harus mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang
menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.*** )
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, aturan program serta ketentuan lainnya tentang
Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.***)
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang
BAB IXA**)
WILAYAH NEGARA
Pasal 25****)
Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan
wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.** )
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang absurd yang bertempat tinggal di Indonesia.** )
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.** )
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib
menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.***)
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan verbal dan goresan pena dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA**)
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )
Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.** )
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak membuatkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian aturan yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.**)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
(1) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** )
9
Pasal 28E
(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat berdasarkan agamanya, menentukan pendidikan dan
pengajaran, menentukan pekerjaan, menentukan kewarganegaraan, menentukan tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya.**)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk membuatkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan memakai segala jenis akses yang tersedia.** )
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas proteksi diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa kondusif dan proteksi dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** )
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** )
(1) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai insan yang bermartabat.**)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut dihentikan diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun.** )
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut ialah hak asasi insan yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.** )
(2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan proteksi terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.**)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi insan ialah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.** )
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi insan sesuai dengan prinsip negara aturan yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi insan dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.**)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi insan orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.** )
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin legalisasi serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.** )
BAB XI
A G A M A
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
10
PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA**)
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
(3) TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan maritim dan Angkatan Udara sebagai alat
negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.**)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan
dan kewenangan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan diatur dengan undang-undang.** )



BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja tempat untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan membuatkan nilai-nilai budayanya.**** )
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa tempat sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****)
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan belum dewasa terlantar dipelihara oleh negara.**** )
(2) Negara membuatkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat
yang lemah dan tidak bisa sesuai dengan martabat kemanusiaan.**** )
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan akomodasi pelayanan kesehatan dan akomodasi pelayanan
umum yang layak.****)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN **)
11
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah sang merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.**
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.**)
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur
dengan undang-undang.**)
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar sanggup diagendakan dalam sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.****)
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan
dengan terang penggalan yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.****)
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.**** )
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurangkurangnya
lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat.****)
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak sanggup dilakukan perubahan.**** )
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini.****)
Pasal II
Semua forum negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan
Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang gres berdasarkan Undang-Undang Dasar ini.**** )
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibuat selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibuat segala
kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.**** )

ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melaksanakan peninjauan terhadap materi dan status hukum
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.**** )
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal****)
Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.**** )
Ditetapkan di Jakarta
Pada tangal 10 Agustus 2002.
12
KETERANGAN :
Perubahan Undang-Undang Dasar 45 dengan diberi tanda bintang : * pada BAB, Pasal dan Ayat seperti;
- Perubahan Pertama : *
- Perubahan Kedua : **
- Perubahan Ketiga : ***
- Perubahan Keempat : ****


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"

Posting Komentar